PP NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
SALINAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2015
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
TINDAK KEKERASAN
DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan
satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu
tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b. bahwa
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan
menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
4. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Tahun
2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
8.
Keputusan Presiden
Nomor 121/P Tahun
2014 tentang
Pembentukan
Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019
sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79/P Tahun 2015 tentang
Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara
fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang
mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan
pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera,
cacat, dan atau kematian.
2.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
satuan pendidikan.
3.
Satuan pendidikan adalah pendidikan anak usia dini dan
satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
4.
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar
seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan tindak kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan.
5.
Penanggulangan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara sistemik dan
komprehensif.
6.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
8.
Masyarakat adalah kelompok warga yang memiliki kepedulian
terhadap pencegahan tindak kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik atau
sekelompok peserta didik.
9.
Kementerian adalah Kementerian yang menangani bidang
pendidikan dan kebudayaan.
10. Pemerintah
adalah pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait.
11. Pemerintah
Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
12. Dinas
adalah satuan kerja perangkat daerah yang menangani bidang pendidikan.
BAB
II
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal
2
Pencegahan
dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan
untuk:
a.
terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman,
dan menyenangkan;
b.
terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau
tindakan kekerasan; dan
c.
menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan
kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik,
tenaga kependidikan, dan orangtua serta
masyarakat
baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.
Pasal
3
Pencegahan
dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan
untuk:
a.
melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di
lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan
satuan pendidikan;
b.
mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan
satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan
pendidikan; dan
c.
mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi
terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan
anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Pasal
4
Sasaran
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan:
a.
peserta
didik;
b.
pendidik;
c.
tenaga
kependidikan;
d.
orang
tua/wali;
e.
komite
sekolah;
f.
masyarakat;
g.
pemerintah
daerah; dan
h.
Pemerintah.
BAB
III
RUANG
LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Menteri
ini meliputi:
a.
upaya
pencegahan;
b.
penanggulangan;
dan
c.
sanksi.
Pasal
6
Tindak
kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
a.
pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik,
psikis atau daring;
b.
perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus,
atau menyusahkan;
c.
penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang
seperti penyiksaan dan penindasan;
d.
perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu
kata-kata atau adu tenaga;
e.
perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan
situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang
dimiliki sebelumnya;
f.
pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan
memeras;
g.
pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan
keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h.
pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara
menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i.
tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,
agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan,
pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang
mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j.
tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
BAB
IV
PENCEGAHAN
Pasal
7
Pencegahan
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik,
orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan,
komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
(1) Tindakan
pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
a. menciptakan
lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
b. membangun
lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh
dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan dalam
rangka pencegahan tindak kekerasan;
c. wajib
menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam
pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar
satuan pendidikan;
d. wajib
segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila
telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan
peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e. wajib
menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak
kekerasan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan Kementerian;
f. melakukan
sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan kepada peserta didik,
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, komite sekolah,
dan masyarakat;
g. menjalin
kerjasama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar
pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h. wajib
membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah yang
terdiri dari:
1)
kepala
sekolah;
2)
perwakilan
guru;
3)
perwakilan
siswa; dan
4)
perwakilan
orang tua/wali.
i. wajib
memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan
pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga
kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat:
2)
layanan
pesan singkat ke 0811-976-929;
3)
telepon
ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4)
faksimile
ke 021-5733125;
6)
nomor
telepon kantor polisi terdekat;
7) nomor
telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan
8)
nomor
telepon sekolah.
(2) Pembentukan
dan tugas tim pencegahan tindak kekerasan dimaksud berdasarkan surat keputusan
kepala sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
(3) Tindakan
pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya,
meliputi:
a. wajib
membentuk gugus pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala daerah yang
terdiri dari unsur:
1)
pendidik;
2)
tenaga
kependidikan;
3)
perwakilan
komite sekolah;
4)
organisasi
profesi/lembaga psikolog;
5)
pakar
pendidikan;
6)
perangkat
pemerintah daerah setempat; dan
7)
tokoh
masyarakat/agama;
yang
dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada pedoman yang ditetapkan pada Kementerian
serta dapat berkoordinasi dengan gugus atau tim sejenis yang memiliki tugas
yang sama.
b. fasilitasi dan
dukungan kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pencegahan tindak
kekerasan;
c. bekerja sama
dengan aparat keamanan dalam sosialisasi pencegahan tindak kekerasan;
d. melakukan
sosialisasi, pemantauan (pengawasan dan evaluasi) paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan yang
dilakukan oleh satuan pendidikan, serta mengumumkan hasil pemantauan tersebut
kepada masyarakat; dan
e. wajib
mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan tugas gugus pencegahan tindak
kekerasan.
(4) Tindakan
pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah meliputi:
a. penetapan
kebijakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada satuan
pendidikan;
b. penetapan
instrumen pencegahan tindak kekerasan pada satuan pendidikan sebagai indikator
penilaian akreditasi pada satuan pendidikan;
c. menetapkan
pedoman pelaksanaan tugas gugus pencegahan tindak kekerasan yang dibentuk oleh
Pemerintah Daerah dan panduan penyusunan POS pencegahan pada satuan pendidikan;
d. melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan; dan
e. koordinasi
dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pencegahan tindak kekerasan.
BAB
V
PENANGGULANGAN
Pasal
9
Penanggulangan
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh satuan
pendidikan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah sesuai kewenangannya
dengan mempertimbangkan:
a.
kepentingan
terbaik bagi peserta didik;
b.
pertumbuhan
dan perkembangan peserta didik;
c.
persamaan
hak (tidak diskriminatif);
d.
pendapat
peserta didik;
e.
tindakan
yang bersifat edukatif dan rehabilitatif; dan
f.
perlindungan terhadap hak-hak anak dan hak asasi manusia
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Tindakan
penanggulangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
a. wajib
memberikan pertolongan terhadap korban tindakan kekerasan di satuan pendidikan;
b. wajib
melaporkan kepada orang tua/wali peserta didik setiap tindak kekerasan yang
melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
c. wajib
melakukan identifikasi fakta kejadian tindak kekerasan dalam rangka
penanggulangan tindak kekerasan peserta didik;
d. menindaklanjuti
kasus tersebut secara proporsional sesuai dengan tingkat tindak kekerasan yang
dilakukan;
e. berkoordinasi
dengan pihak/lembaga terkait dalam rangka penyelesaian tindak kekerasan;
f. wajib
menjamin hak peserta didik untuk tetap mendapatkan pendidikan;
g.
wajib
memfasilitasi peserta didik, baik sebagai korban
maupun
pelaku, untuk mendapatkan hak perlindungan hukum;
h. wajib
memberikan rehabilitasi dan/atau fasilitasi kepada peserta didik yang mengalami
tindakan kekerasan;
i. wajib
melaporkan kepada Dinas Pendidikan setempat dengan segera apabila terjadi
tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat
fisik/kematian untuk dibentuknya tim independen oleh Pemerintah Daerah; dan
j. wajib
melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila terjadi tindak
kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian.
(2) Tindakan
penanggulangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya meliputi:
a. wajib
membentuk tim penanggulangan untuk melakukan tindakan awal penanggulangan
tindak kekerasan yang dilaporkan oleh satuan pendidikan atau pihak lain yang
mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat fisik/kematian guna membuktikan
adanya kelalaian atau tindakan pembiaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat
penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. wajib
melakukan pemantauan terhadap upaya penanggulangan tindak kekerasan yang
dilakukan oleh satuan pendidikan agar dapat berjalan secara proporsional dan
berkeadilan;
c. wajib
memfasilitasi satuan pendidikan dalam upaya melakukan penanggulangan tindakan
kekerasan; dan
d. wajib
menjamin terlaksananya pemberian hak peserta didik untuk mendapatkan
perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan oleh satuan
pendidikan.
(3)
Tindakan penanggulangan yang
dilakukan oleh
Pemerintah meliputi:
a. wajib
membentuk tim penanggulangan tindak kekerasan yang bersifat independen terhadap
kasus yang menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau yang menarik
perhatian masyarakat.
b. wajib
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah; dan
c. wajib
memastikan satuan pendidikan menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi
terhadap tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 11
(1) Satuan
pendidikan memberikan sanksi kepada peserta didik dalam rangka pembinaan
berupa:
a.
teguran
lisan;
b.
teguran
tertulis; dan
c.
tindakan
lain yang bersifat edukatif.
(2) Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberikan sanksi kepada
pendidik atau tenaga kependidikan yang diangkat oleh satuan pendidikan atau
pihak lain yang bekerja di satuan pendidikan berupa:
a.
teguran
lisan;
b.
teguran
tertulis;
c.
pengurangan
hak; dan
d.
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan sebagai
pendidik/tenaga
kependidikan atau pemutusan/pemberhentian hubungan kerja.
(3) Dinas
kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada pendidik dan tenaga
kependidikan berupa:
a.
teguran
lisan;
b.
teguran
tertulis;
c.
penundaan
atau pengurangan hak;
d.
pembebasan
tugas; dan
e. pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan sebagai pendidik/tenaga kependidikan.
(4) Dinas
kabupaten/kota, provinsi memberikan sanksi kepada satuan pendidikan berupa:
a.
pemberhentian
bantuan dari Pemerintah Daerah;
b. penggabungan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
dan
c. penutupan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5)
Kementerian
memberikan sanksi berupa:
a.
rekomendasi
penurunan level akreditasi;
b.
pemberhentian
terhadap bantuan dari pemerintah;
c. rekomendasi
pemberhentian pendidik atau tenaga kependidikan kepada Pemerintah Daerah atau
satuan pendidikan; dan
d.
rekomendasi kepada
Pemerintah Daerah untuk
melakukan
langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan satuan
pendidikan dalam hal terjadinya tindak kekerasan yang berulang.
Pasal 12
(1) Pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenakan bagi:
a. satuan
pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik atau pihak lain yang
terbukti melakukan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau
terbukti lalai melaksanakan tugas dan fungsinya yang mengakibatkan terjadinya
tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
b. satuan
pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 10 ayat
(1); atau
c. Pemerintah
daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat
(2).
(2) Pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dan
berkeadilan sesuai tingkat dan/atau akibat tindak kekerasan berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak
kekerasan/hasil
pemantauan pemerintah daerah/Pemerintah.
(3) Pemberian
sanksi pemberhentian dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
huruf d, ayat (3) huruf e, dan ayat (5) huruf c bagi guru atau kepala sekolah
dilakukan apabila terbukti lalai atau melakukan
pembiaran
terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik yang cukup berat/cacat
fisik/kematian atau sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam masa jabatannya
yang mengakibatkan yang mengakibatkan luka fisik yang ringan, berdasarkan hasil
pemeriksaan oleh tim independen.
(4) Pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak menghapus pemberian sanksi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB
VII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 13
(1) Tim
penanggulangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf a bersifat ad hoc dan independen yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembentukan
tim penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keanggotaan yang
terdiri atas unsur tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog.
(3) Untuk
menjaga independensi tim penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka keanggotaannya dapat berasal dari luar daerah.
(4) Pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengalokasikan anggaran dalam
pelaksanaan tugas tim penanggulangan.
Pasal
14
Satuan
pendidikan tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam
bentuk apapun kepada pelapor tindak kekerasan, kecuali laporan tersebut tidak
benar berdasarkan hasil penilaian oleh gugus pencegahan/tim penanggulangan.
Pasal 15
(1) Kementerian menyediakan layanan pengaduan
masyarakat
melalui laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id,
telepon
ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id, atau
layanan pesan singkat ke 0811976929.
(2) Kementerian
menyediakan informasi mengenai tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
yang dapat di
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 16
Upaya
pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dalam Peraturan Menteri ini juga
berlaku terhadap tindak
kekerasan
yang dilakukan terhadap peserta didik di luar lingkungan satuan pendidikan.
Pasal
17
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21
Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 101
Salinan
sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
TTD.
Aris Soviyani
NIP 196112071986031001
Komentar
Posting Komentar